Bendara Merah Putih |
Ratusan stasiun televisi dan radio tidak memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai dan mengakhiri program siaran mereka. Padahal, hal itu diwajibkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS.
Itu sebabnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengancam akan menegur stasiun televisi dan radio yang membangkang tersebut. "Padahal, itu diatur dalam Peraturan KPI Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang P3SPS," kata anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Kamis (8/4/2010).
Menurut dia, berdasarkan pemantauan tiga bulan terakhir, peraturan yang diteken Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja pada 10 Desember 2009 itu tidak dipatuhi. "Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng," katanya.
Lembaganya juga mencatat, sekitar 262 lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng diduga melanggar peraturan tersebut. "Kami akan mendatangi semua lembaga penyiaran itu. Kalau mereka belum melaksanakan peraturan itu, akan kami tegur secara tertulis," katanya.
Apabila teguran tertulis tidak digubris, katanya, lembaga penyiaran terancam sanksi, termasuk pencabutan izin penyiaran. "Dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan, diharapkan para pengelola lembaga penyiaran dapat mengisi program siaran sesuai nilai-nilai agama, moralitas, dan jati diri bangsa," katanya.
Selain stasiun televisi dan radio lokal, pihaknya juga akan mengeluarkan teguran untuk 11 stasiun televisi nasional, seperti TVRI, TV One, ANTV, RCTI, TRANS TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan SCTV.
"Kami memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap televisi nasional karena mereka memanfaatkan frekuensi untuk siaran di wilayah Jateng. Mereka tetap harus taat dan patuh pada hukum," kata Zainal.
Itu sebabnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengancam akan menegur stasiun televisi dan radio yang membangkang tersebut. "Padahal, itu diatur dalam Peraturan KPI Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang P3SPS," kata anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Kamis (8/4/2010).
Menurut dia, berdasarkan pemantauan tiga bulan terakhir, peraturan yang diteken Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja pada 10 Desember 2009 itu tidak dipatuhi. "Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng," katanya.
Lembaganya juga mencatat, sekitar 262 lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng diduga melanggar peraturan tersebut. "Kami akan mendatangi semua lembaga penyiaran itu. Kalau mereka belum melaksanakan peraturan itu, akan kami tegur secara tertulis," katanya.
Apabila teguran tertulis tidak digubris, katanya, lembaga penyiaran terancam sanksi, termasuk pencabutan izin penyiaran. "Dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan, diharapkan para pengelola lembaga penyiaran dapat mengisi program siaran sesuai nilai-nilai agama, moralitas, dan jati diri bangsa," katanya.
Selain stasiun televisi dan radio lokal, pihaknya juga akan mengeluarkan teguran untuk 11 stasiun televisi nasional, seperti TVRI, TV One, ANTV, RCTI, TRANS TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan SCTV.
"Kami memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap televisi nasional karena mereka memanfaatkan frekuensi untuk siaran di wilayah Jateng. Mereka tetap harus taat dan patuh pada hukum," kata Zainal.
Sumber : Kompas.com